JASA PENGURUSAN PAJAK REKLAME MAKASSAR

Bebas ribet urus izin & perpanjangan pajak reklame. Terpercaya lebih dari 18 tahun!

KENAPA HARUS KINGSIGN?

TIM YANG TERSPESIALISASI

PENGALAMAN BERTAHUN TAHUN

PROSES TRANSPARAN

JARINGAN LUAS

EDUKASI PERIZINAN

Tips Agar Pajak Reklame di Makassar Anda Tetap Sesuai dengan Peraturan Daerah

Mengelola administrasi pajak reklame merupakan aspek krusial bagi keberlangsungan operasional bisnis Anda di Makassar. Mematuhi regulasi daerah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan langkah strategis untuk melindungi perusahaan dari potensi pembongkaran paksa atau denda yang merugikan. Pemerintah kota saat ini memberlakukan pengawasan ketat guna memastikan setiap instalasi media promosi berdiri sesuai dengan ketentuan tata kota yang berlaku.

Tips Memastikan Kepatuhan Pajak Reklame

Secara definisi, pajak reklame adalah pungutan wajib dari pemerintah daerah atas setiap penyelenggaraan media iklan komersial. Kategori ini mencakup beragam format promosi luar ruang, mulai dari instalasi billboard, spanduk, hingga neon box. Di wilayah Makassar, tata kelola perpajakan ini diawasi langsung oleh instansi terkait seperti Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) yang bertanggung jawab penuh dalam menegakkan peraturan dan memastikan efektivitas pemungutan pajak daerah.

SIMULASI BIAYA

CARA PERHITUNGAN REKLAME Makassar 2024

Pajak Reklame Permanen : {(P x L x NJOPR) + NSNS (LO+SP+KT)}X 25%

Reklame Insidentil : {(P x L x NJOPR) + NS} X 25%

Keterangan: 

P : panjang
L : Lebar
NJOPR : Nilai Jual Objek Pajak Reklame
NS : Nilai Strategis
LO : Lokasi
SP : Sudut Pandang
KT : Ketinggian
NSNS : Nilai Satuan Nilai Strategis

Contoh :

Perusahaan A akan memasang reklame berupa baliho dengan  ukuran 4×3 meter yang bejumlah 10 buah. Akan dipasang selama 12 hari dengan kelas jalan A. 

Perhitungan: 

={(4x3x25.000)+50.000}x25%

={(12×25.000)+50.000}X25%

={300.000+50.000}x25%

=350.000×25%

Total Pajak :

Rp 87.500/Hari/Baliho

EDUKASI PERIZINAN

APA SANKSI JIKA PAJAK & IZIN REKLAME TIDAK ADA?

1. Sanksi Administratif

Setiap individu maupun badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah mengenai penyelenggaraan reklame akan langsung dikenakan tindakan dan sanksi administratif, yang meliputi:

  • Peringatan tertulis dari instansi terkait.

  • Pembongkaran paksa konstruksi fisik reklame.

  • Publikasi status pelanggaran di media massa.

  • Penyegelan area bangunan reklame.

  • Penutupan paksa pada materi visual reklame.

  • Pencabutan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

  • Larangan beroperasi secara komersial.

  • Masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah kota.

2. Sanksi Pidana

Lebih dari sekadar teguran administratif, pelaku usaha yang terbukti lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pengurusan izin dan pajak reklame dapat dijerat dengan hukuman pidana. Ancaman sanksi tegas ini berupa kurungan maksimal selama 3 bulan atau denda finansial hingga Rp50.000.000 sebagai konsekuensi mutlak atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Tarif Pajak Reklame Makassar Terbaru

Noted: 

Besaran nominal tarif pajak reklame di wilayah Makassar tidak bersifat mutlak atau pukul rata. Perhitungannya dikalkulasikan secara spesifik berdasarkan beberapa faktor utama, yang mencakup dimensi ukuran, jenis media promosi, serta klasifikasi nilai strategis dari lokasi titik pemasangan reklame tersebut.

Sebagai eksekutif atau pengelola perusahaan, Anda mungkin sempat mempertimbangkan untuk menangani seluruh proses perizinan reklame secara mandiri demi menghemat anggaran. Namun, pada praktiknya, mendelegasikan tugas administratif yang kompleks ini kepada biro konsultan profesional nyatanya merupakan langkah strategis yang memberikan jauh lebih banyak keuntungan. Berikut adalah beberapa nilai tambah yang akan Anda dapatkan:

  • Efisiensi Waktu dan Tenaga Terukur Tim konsultan legalitas memiliki pemahaman mendalam serta relasi yang kuat mengenai alur birokrasi dan regulasi daerah yang rumit. Melalui pendelegasian ini, seluruh prosedur kepengurusan yang umumnya memakan waktu panjang dapat dieksekusi dengan jauh lebih cepat dan tepat sasaran. Hal ini memungkinkan Anda dan tim internal untuk tetap fokus pada inti pengembangan operasional bisnis.

  • Mitigasi Risiko Cacat Administrasi (Zero Error) Kekeliruan kecil dalam penyusunan atau kelengkapan berkas perizinan seringkali berujung pada penolakan dokumen, penjatuhan denda, hingga tertundanya jadwal peluncuran kampanye promosi Anda. Dengan pendampingan langsung dari tenaga ahli profesional, seluruh persyaratan legalitas akan diverifikasi secara ketat untuk meminimalisir segala bentuk risiko kesalahan administratif yang dapat merugikan perusahaan.

  • Sistem Monitoring Berkala & Manajemen Izin Penyedia layanan perizinan yang kredibel selalu dilengkapi dengan sistem manajemen data klien yang terstruktur rapi. Kami tidak hanya mengurus izin di awal, tetapi juga secara proaktif membantu memantau masa aktif legalitas reklame Anda. Anda akan menerima notifikasi atau pengingat secara berkala jauh sebelum tanggal jatuh tempo tiba, sehingga media promosi Anda dijamin terhindar dari status ilegal atau telat bayar.

KEPERCAYAAN KLIEN

REKLAME YANG KAMI URUS

TERASKITA Hotel

Menggunakan jasa Kingisign sejak 2018. Lokasi : JL. A.P Pettarani No.88, Banta-Bantaeng,Kec.Rappocini, Kota Makassar. Kami membantu TERASKITA Hotel untuk mengurus semua dokumen dan izin pajak reklame dengan cepat dan mudah. Dengan begitu, mereka bisa lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu tanpa harus khawatir tentang urusan pajak yang rumit.

Phinisi Point Mall

Menggunakan jasa Kingsign sejak 2017. Lokasi : Jl. Metro Tj. Bunga No. 2, Panambungan, Kec. Mariso, Kota Makassar. Di Phinisi Point Mall, kami bekerja sama untuk merencanakan dan menyiapkan pemasangan reklame yang sesuai dengan aturan setempat. Kami pastikan semua izin berjalan lancar, sehingga mall ini bisa menampilkan iklan mereka dengan nyaman dan efektif.

Mall Ratu Indah

Menggunakan jasa Kingsign sejak 2015. Lokasi : Jl. DR. Ratulangi o. 35, Mamajang Luar, Kota Makassar. Kami mengelola semua hal yang berkaitan dengan pajak reklame di Mall Ratu Indah. Kami pastikan setiap reklame yang dipasang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan bantuan kami, pihak mall bisa lebih fokus pada pemasaran dan pengembangan tanpa harus pusing memikirkan masalah pajak.

JOIN WITH 300++ HAPPY CLIENTS

Layanan pengurusan perizinan dari Kingsign sungguh memuaskan. Tim mereka bekerja secara profesional, transparan, dan sangat solutif dalam menjawab setiap kebutuhan administratif operasional kami. Sangat direkomendasikan.

Michael J. Ward

Hotel Melia Makassar

Kami sangat puas dengan kinerja tim Kingsign. Mereka sangat proaktif dan responsif dalam mengawal seluruh proses birokrasi. Semua dokumen dan persyaratan pajak reklame diselesaikan dengan sangat cepat dan efisien.

Richard Anderson

Phinisi Point Mall

Mendelegasikan kepengurusan legalitas reklame kepada Kingsign adalah keputusan yang sangat tepat. Prosesnya menjadi jauh lebih terstruktur berkat panduan mereka yang jelas. Terima kasih atas dedikasi tim Kingsign.

Stephen W. Collins

Mercure Makassar Nexa Pettarani

Proses pengurusan pajak reklame perusahaan kami berjalan sangat lancar dan tepat waktu. Kami merasa sangat terbantu dengan keahlian dan jam terbang tim Kingsign di lapangan. Layanan yang sungguh luar biasa!

Victoria Pierce

Mall Ratu Indah ( MARI)

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Makassar

Klien : Melia Makasar, Mariso, Makassar

Klien : Mercure Hotel, Rappocini, Makassar

18 tahun memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Makassar.

Sejak jaman Wali Kota Bpk. Ilham Arief Sirajjudin di tahun 2006, kami sudah mengurus pajak reklame di Makassar. Salah satu klien kami adalah Melia Makassar, Mercure Hotel, PT. Pelindo, Phinisi Point Mall.

VIDEO STUDI KASUS

CAKUPAN WILAYAH

LAYANAN PENGURUSAN PAJAK REKLAME OLEH KINGSIGN SELAIN Makassar

Grand Metropolitan- Kota Bekasi

Bekasi

Grand Metropolitan Bekasi adalah klien kami dalam pengurusan pajak dan izin reklame yang mempercayakan seluruh proses kepada kami.

Mereka pun memberikan penilaian positif atas layanan profesional dan efisien yang kami berikan.

Brawijaya Hospital - Saharjo, Jakarta Selatan

Jakarta

Kami mulai bekerja sama dengan Brawijaya Hospital sejak 2020 untuk pengurusan pajak reklame.

Hingga 2024, kami terus dipercaya, termasuk untuk cabang mereka di TMII, Jakarta Timur.

Selain pajaknya, kami juga mengurus izin reklame mereka.

DeliPark Mall- Kota Medan

Medan

Sebagai ikon kota Medan, Deli Park Mall menjadi klien pertama kami di Medan yang mempercayakan seluruh urusan pajak dan izin reklamenya kepada tim kami.

Kami selalu berusaha memberikan layanan terbaik dengan memastikan setiap proses berjalan lancar dan dokumen yang diperlukan lengkap.

TENTANG KAMI

PROFIL KINGSIGN

KINGSIGN adalah perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan pajak ijin reklame di Surabaya yang telah memberikan pelayan lebih dari ribuan klien sejak 2006. Mulai dari perusahaan nasional hingga perusahaan multi nasional.

Makassar Office : Jl. Jalur Lingkaran Barat Selatan No. 90, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea,Kota Makassar.

PERTANYAAN UMUM

FAQ

Apa itu pajak reklame dan mengapa saya harus membayarnya?

Secara regulasi, Pajak Reklame merupakan bentuk retribusi atau pungutan wajib yang dibebankan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap individu maupun badan usaha yang menyelenggarakan pemasangan media promosi luar ruang di wilayah kewenangannya.

Kewajiban finansial ini bukan sekadar bentuk kepatuhan mutlak terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, melainkan juga instrumen penting bagi perusahaan untuk mengamankan legalitas materi promosinya. Dengan menunaikan kewajiban pajak ini secara tertib, Anda secara langsung melindungi aset kampanye pemasaran bisnis dari risiko penyegelan atau pembongkaran paksa oleh aparat tata kota, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Proses verifikasi masa aktif dan status legalitas pajak reklame Anda pada dasarnya dapat ditelusuri melalui dua jalur administratif. Secara mandiri, Anda dapat mengakses portal sistem informasi pajak daerah secara online yang dikelola oleh instansi terkait (seperti Bapenda atau DPKAD) di kota Anda, atau dengan melakukan kunjungan fisik ke loket pelayanan pajak setempat dengan melampirkan berkas Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

Kendati demikian, guna menjaga efisiensi waktu operasional perusahaan Anda, Kingsign menghadirkan layanan monitoring legalitas secara terpadu. Melalui layanan ini, tim konsultan kamilah yang akan mengambil alih seluruh beban pengecekan administratif tersebut. Kami memantau status perizinan Anda secara berkala dan akan memberikan notifikasi proaktif jauh sebelum masa jatuh tempo berakhir, memastikan media promosi Anda selalu dalam status aman dan legal.

Secara regulasi, jawabannya adalah tidak. Objek pemungutan Pajak Reklame merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pajak Daerah) yang secara spesifik hanya menyasar pada penyelenggaraan media promosi luar ruang (Out-of-Home / OOH) yang bersifat fisik dan terpasang di area publik. Cakupan ini meliputi instalasi komersial seperti billboard, videotron, neon box, spanduk, baliho, hingga branding pada armada kendaraan.

Di sisi lain, kampanye pemasaran digital atau iklan online (seperti Google Ads, iklan media sosial, atau banner di website) berada di luar yurisdiksi pajak daerah. Ekosistem periklanan digital tunduk pada regulasi perpajakan nasional yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang pada umumnya berupa instrumen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai biro konsultan legalitas periklanan, Kingsign secara khusus memfokuskan keahlian kami pada penuntasan birokrasi dan perizinan untuk seluruh aset promosi fisik (OOH) perusahaan Anda di lapangan.

Benar. Berdasarkan regulasi dan Undang-Undang yang mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak reklame secara sah diklasifikasikan sebagai salah satu instrumen Pajak Daerah, tepatnya di tingkat Kabupaten/Kota.

Berbeda dengan pajak pusat (seperti PPN atau PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kewenangan pemungutan atas penyelenggaraan reklame ini sepenuhnya dikelola dan dialokasikan oleh pemerintah daerah setempat melalui instansi seperti Bapenda atau DPKAD.

Dalam hierarki perpajakan lokal, kewajiban retribusi reklame ini kedudukannya sejajar dengan jenis pungutan daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Seluruh pendapatan dari sektor ini nantinya akan bermuara pada Kas Daerah untuk menunjang tata kota dan fasilitas publik di wilayah tempat bisnis Anda beroperasi.

Keterlambatan dalam menunaikan kewajiban pajak reklame akan memicu serangkaian sanksi administratif dan tindakan penertiban yang progresif dari otoritas pemerintah daerah. Sebagai langkah awal, keterlambatan pembayaran secara otomatis akan mengakibatkan pengenaan denda finansial. Besaran denda ini umumnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari total pokok pajak yang tertunggak untuk setiap bulan keterlambatannya.

Apabila tunggakan pajak atau retribusi tersebut terus diabaikan dan tidak segera diselesaikan setelah penerbitan Surat Peringatan (SP), instansi berwenang (seperti Satpol PP yang berkoordinasi dengan Bapenda) memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengeksekusi tindakan tegas di lapangan. Tindakan ini dapat berupa penyegelan materi iklan, penutupan visual secara sepihak, hingga pembongkaran paksa konstruksi reklame Anda.

Secara prinsip administratif perpajakan, status perizinan dan pajak reklame tidak dapat dialihkan secara otomatis apabila Anda memindahkan materi iklan ke lokasi yang baru.

Hal ini dikarenakan perhitungan tarif pajak reklame sangat mengikat pada titik koordinat lokasi pemasangannya (site-specific). Setiap titik atau kawasan memiliki penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) dan klasifikasi kelas jalan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, apabila terjadi relokasi media promosi, Anda diwajibkan untuk menempuh dua prosedur hukum: pertama, melaporkan pencabutan izin di lokasi lama agar tidak terus menjadi tunggakan; dan kedua, mengajukan permohonan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) baru untuk titik lokasi yang baru.

Proses mutasi atau relokasi titik perizinan ini tentu menuntut penyesuaian dokumen birokrasi yang cukup mendetail. Namun Anda tidak perlu khawatir, tim konsultan Kingsign siap mengakomodasi seluruh proses migrasi perizinan tersebut. Kami akan mengawal prosedur pencabutan izin lama hingga pengesahan legalitas di lokasi baru, sehingga kampanye promosi Anda dapat segera beroperasi tanpa kendala hukum.

Secara umum, untuk kategori reklame permanen (seperti konstruksi billboard, videotron, pylon sign, atau neon box), masa berlaku Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) dan penetapan pajaknya memang dikalkulasikan dengan periode tahunan. Artinya, perusahaan diwajibkan untuk melakukan proses perpanjangan izin dan pelunasan retribusi setiap satu tahun sekali untuk mempertahankan status legalitasnya.

Kendati demikian, aturan ini bersifat dinamis. Untuk kategori reklame non-permanen atau insidental (seperti spanduk, baliho sementara, brosur, atau umbul-umbul kampanye), periode pengenaan pajaknya jauh lebih singkat. Masa berlakunya dapat dihitung berdasarkan hitungan hari, minggu, atau bulan, menyesuaikan dengan durasi tayang yang Anda ajukan ke pemerintah daerah.

Mengingat sebuah perusahaan seringkali memiliki banyak titik reklame dengan tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda, memantau masa tenggang izin ini secara manual tentu sangat merepotkan. Sebagai solusinya, Kingsign menghadirkan layanan monitoring aset perizinan terpadu. Kami yang akan mencatat, memantau, dan memproses perpanjangan pajak seluruh titik reklame Anda secara tepat waktu sehingga bisnis Anda 100% aman dari risiko denda keterlambatan atau pembongkaran.

Anda dapat langsung menghubungi kami dan berkonsultasi dengan tim kami.

Tunggu Apalagi Hubungi Kami Segera!

HINDARI DENDA DENGAN PILIH
VENDOR BERPENGALAMAN

Percayakan jasa pengurusan pajak reklame anda kepada vendor yang berpengalaman sejak 2006.

Scroll to Top